Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 20 Sep 2021, 08:46 WIB

Kasus yang Sempat Bikin Heboh, PN Jaksel Akan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Yahya Waloni

Tangkapan layar video amatir saat Muhammad Yahyu Waloni tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (26/08/2021).

Foto: ANTARA/HO-tangkapan layar video amatir

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, mengagendakan sidang perdana permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Yahya Waloni, tersangka dugaan tindak pindana penodaan agama melalui kuasa hukumnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta SelatanHarunomengatakan sidang perdana dengan agenda pemanggilan pihak-pihak yang berperkara, yakni pihak pemohonan (Yahya Waloni) dan pihak termohon (Mabes Polri cq Bareskrim Polri).

"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal Bapak Anry SH," kata Haruno.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abd Al Katiri mengatakan dasar hukum pihaknya mengajukan praperadilan, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.

Menurut dia, Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahulu seperti yang diaturdalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Praturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan 'due process of law' dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya.

Dalam petitum permohonan praperdilannya, Yahya Waloni meminta Hakim Tunggal untuk mengabulkan permohonannya, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidik Nomor SP.Sidik/189/V/2021/Dittipidsiber tanggal 17 Mei 2021.

Menyatakan tidak sah, status tersangka, penangkapan serta penahanan terhadap pemohon Yahya Waloni. Serta meminta pemulihan nama baik pemohon.

Sementara itu, pihak Markas Besar Polri belum memberikan komentar terkait permohonan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, apakah akan hadir atau tidak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono yang sudah dihubungi via pesan instans "whatsapp" belum merespon pertanyaan terkait sidang praperadilan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, penceramah Muhammad Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penodaan agama, Kamis (26/8).

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.Polri. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antagolongan (SARA) pada Selasa (27/4) lalu.

Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramahnya, Yahya Waloni menyampaikan Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Sementara itu, terkait pemilik akun YouTube Tri Datu belum dilakukan penahanan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Selasa (31/8) lalu, mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan akun tersebut.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.