
Kasus Sambo Belum Usai! Ada Apa Sampai Jenderal Bintang Empat RI Minta Kejaksaan Agung Ambil Langkah Cepat
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio AkbarKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap pihak kejaksaan sudah bisa menyatakan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J lengkap atau P21 pekan depan.
"Penyelesaian kasus FS [Ferdy Sambo], kita telah kirim empat berkas untuk tahap pertama. Kita harap minggu depan dengan perjalanan koordinasi kita dan kejaksaan, berkas tidak terlalu bolak balik, kita harap tak ada P19, sehingga bisa cepat P21," ucap Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/8).
Listyo berharap langkah cepat kejaksaan bisa memulai proses persidangan untuk keempatnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf segera dilakukan.
"Apakah yang bersangkutan di bawah tekanan atau mereka tidak tahu yang mereka lakukan itu merupakan bagian dari skenario atau bahkan mereka ikut dalam skenario," ungkapnya.
Di sisi lain, Listyo menegaskan pihaknya akan membagi peran 35 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Ia menjelaskan bobot pelanggaran etik 35 anggota Polri itu akan ditentukan dalam sidang komisi etik. Sebagai informasi, sidang komisi kode etik untuk Ferdy Sambo akan berlangsung pada hari ini, Kamis (25/8).
"Ini akan menentukan terkait dengan pemberian sanksi, bobot sanksi yang akan diberikan," ujarnya.
Dalam keterangannya, saat ini pihak kepolisian masih berupaya melengkapi berkas perkara Putri Candrawati istri Ferdy Sambo, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan saat ini pihaknya tengah meneliti berkas perkara keempat tersangka itu.
"Kita sudah menerima empat berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat, 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," jelasnya.
Penulis: Suliana
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 3 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 4 THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi
- 5 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
Berita Terkini
-
KBRI Tunisia Gelar Acara Malam Nuzulul Quran
-
Agar Masyarakat Miskin Bisa Mengakses Layanan Keuangan, LKM Jangan Bebani dengan Angsuran Besar
-
Komisi X Mengajak Pendidik hingga Jurnalis Melek Kebijakan Berbasis Data
-
Modifikasi Cuaca Jakarta Dioptimalkan untuk Antisipasi Peringatan BMKG
-
TNI Salurkan 70 Boat Polyethylene untuk Bantu Penanggulangan Banjir di Bekasi