Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Kasus RSUD Damanhuri Dikembangkan ke TPPU

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam pengembangan kasus suap terkait proyek RSUD Damanhuri yang melibatkan Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif, tidak menutup kemungkinan jika KPK mengembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, penyidik KPK tengah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus tersebut.


"Hal itu dapat kami arahkan ke sana sepanjang memang ada buktinya, termasuk kemungkinan pengembangan ke tindak pidana pencucian uang tersebut," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, yang dikonfirmasi Kamis (15/3).


Walapun demikian, tambah Febri, penyidik membutuhkan sejumlah informasi untuk pembuktian ke arah pengembangan perkara. Bahkan, saat ini penyidik KPK tengah melakukan pendalaman sejumlah informasi yang dapat menguatkan pihaknya untuk dapat menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang tersebut.


Dijelaskan Febri bahwa sebelumnya penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik Abdul Latif, dan KPK kemudian mengirimkannya ke Jakarta pada Senin (12/3) lalu lewat jalur laut. Pemindahan ini untuk kebutuhan pembuktian, perawatan, dan proses hukum lanjutan sampai eksekusi.


Cukup Fantastis


Asetnya memang cukup fantastis. Menurut Febri, aset tersebut terdiri dari delapan mobil mewah dan delapan motor yang berharga miliaran rupiah. Sejumlah fakta ini yang tengah kami dalami.


Menurut Febri, kendaraan roda empat dan dua tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Abdul Latif. Kendaraan tersebut terdiri dari delapan mobil dan delapan motor.

Delapan mobil itu terdiri dari dua mobil merek Rubicon, dua mobil merek Hummer, satu Cadilac Escalade, satu mobil BMW Sport, satu mobil Lexus SUV, dan satu unit mobil Velfire.


Febri mengatakan delapan motornya adalah empat motor Harley dan empat motor trail merek KTM. Ke-16 kendaraan mewah itu dibawa untuk dijadikan bukti tambahan.


Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tahun anggaran 2017 itu, KPK telah menetapkan empat tersangka.


"Keempat tersangka tersebut, yakni Abdul Latief, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung, Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto.

Abdul Latif diduga menerima suap bersama dengan dua orang lain, yaitu Fauzan dan Abdul Basit, sedangkan pemberi suap adalah Donny," katanya. mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top