Jum'at, 20 Des 2024, 01:58 WIB

Kasus Penyisihan Barang Bukti, 11 Mantan Anggota Satresnarkoba Barelang Segera Disidangkan

Satu dari 12 tersangka kasus narkoba melibatkan 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang jalani pemeriksaan pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/12/2024).

Foto: ANTARA/HO-Kejari Batam

Batam - Sebanyak 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat tindak pidana penyisihan barang bukti narkoba 1 kilogram sabu segera disidangkan setelah penyidik Polda Kepulauan Riau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam, Kamis.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam Iqram Saputra menyebut hari ini pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkoba melibatkan 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Total ada 12 tersangka yang dilimpahkan, 11 nya anggota polisi, satu orang sipil,” kata Iqram.

Dia menjelaskan, pelimpahan 12 tersangka kasus narkoba tersebut dilakukan setelah berkas perkara terhadap para tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada 12 Desember lalu.

Keduabelas tersangka tersebut yakni, Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat.

Kemudian, satu tersangka dari kalangan sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.

Usai pelimpahan ini, kata dia, Kejati Kepri telah menunjuk sembilan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan 12 berkas perkara tersebut. Dua di antaranya merupakan jaksa dari Kejari Batam, tujuh jaksa dari Kejati Kepri.

Menurut dia, setelah pelimpahan ini, keduabelas tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam selama 20 hari.

“Selanjutnya kami menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Dia menjelaskan keduabelas tersangka disidang masing-masing karena memiliki peran yang berbeda-beda. Sehingga akan ada 12 persidangan yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2025.

“Saat ini kami menyiapkan berkas perkara untuk persidangan,” katanya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

“Ancaman hukuman mati,” kata Iqram.

Pelimpahan para tersangka ke Kejari Batam dikawal ketat oleh personel Polda Kepri, dan saat penyerahan tersangka ke Kejaksaan dilakukan penjagaan.

Menurut Iqram tidak ada perlakuan khusus kepada para tersangka, pengetatan pengawalan dikarenakan ada 32 perkara yang dilakukan tahap dua pada hari yang sama.

“Jadi agak diperketat, tapi kami perlakukan sama semuanya. Saat dikirim ke Rutan juga kami satukan dengan mobil tahanan lainnya,” katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: