Kasus Pemerasan Oknum Polri, Kuasa Hukum Minta Propam Periksa Wakapolda PMJ
Ilustrasi.
Heroe mengungkapkan, dari total pemerasan Rp4,5 miliar, sebesar Rp 500 juta di antaranya diduga mengalir ke Wakapolda Hendro Pandowo.
Menurut Heroe, Hendro diduga menerima uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik melalui pihak ketiga bernama Ian Rianto.
"Tony diperas penyidik sama pihak ketiga Ian Rianto. Rp 500 juta itu buat Hendro," ungkap Heroe.
Heroe juga menyesalkan mengapa sikap divisi Propam Polri tak memproses Brigjen Pol Hendro Pendowo yang cenderung diam padahal mengetahui jelas kasus ini.
"Kami meminta Propam untuk memeriksa Wakapolda Hendro Pandowo agar kasus tak menggantung. Indikasi dia menerima sangat kuat. Jika Wakapolda merasa tak terlibat, itu harus dibuktikan saat pemeriksaan nanti," kata Heroe.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya