Kasus Pemerasan Oknum Polri, Kuasa Hukum Minta Propam Periksa Wakapolda PMJ
Ilustrasi.
JAKARTA - Belum selesai kasus penipuan jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Heroe Waskito, mempertanyakan kembali kelanjutan kasus penipuan mobil McLaren yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Heroe mengatakan Tony adalah korban dari beberapa kasus penipuan. Puncaknya adalah kasus penipuan Richard Mille yang belakangan ramai karena adanya dugaan pemerasan oleh oknum polisi.
"Beliau sudah pernah ditipu soal kasus mobil McLaren dan kemudian terulang kembali masalah pembelian arloji Richard Mille. Kami merasa miris dengan oknum polisi yang mengurus penegakkan hukum ini. Bobrok dan tak pro terhadap korban," kata kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Dalam kasus McLaren tersebut, Heroe menyayangkan sikap seorang perwira tinggi polisi yang mendiamkan kasus pemerasan ini. Padahal, kata dia, kliennya sudah diperas oknum penyidik mencapai Rp4,5 miliar.
"Pak Hendro (Wakapolda Metro Jaya) harusnya sudah tahu dan kami minta atensi beliau agar kasus penipuan Maclaren serta dugaan pemerasan terhadap korban (Tony) sebesar Rp4,5 miliar yang dilakukan oleh para oknum penyidik ini bisa selesai cepat. Sayangnya beliau masih diam hingga sekarang," ujar Heroe.
Heroe mengungkapkan, dari total pemerasan Rp4,5 miliar, sebesar Rp 500 juta di antaranya diduga mengalir ke Wakapolda Hendro Pandowo.
Menurut Heroe, Hendro diduga menerima uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik melalui pihak ketiga bernama Ian Rianto.
"Tony diperas penyidik sama pihak ketiga Ian Rianto. Rp 500 juta itu buat Hendro," ungkap Heroe.
Heroe juga menyesalkan mengapa sikap divisi Propam Polri tak memproses Brigjen Pol Hendro Pendowo yang cenderung diam padahal mengetahui jelas kasus ini.
"Kami meminta Propam untuk memeriksa Wakapolda Hendro Pandowo agar kasus tak menggantung. Indikasi dia menerima sangat kuat. Jika Wakapolda merasa tak terlibat, itu harus dibuktikan saat pemeriksaan nanti," kata Heroe.
Heroe pun mendesak agar Propam Polri memeriksa Hendro Pendowo atas kejadian yang menimpa Tony Sutrisno.
Untuk diketahui, Heru Waskito, sudah melaporkan tindak penipuan mobil McLaren yang dialami kliennya dan telah teregister dengan nomor LP/2062/III/Yan.2.5./2020/SPKT.
Heroe menuturkan, proses penyidikan kasus penipuan McLaren dihentikan tanpa alasan yang jelas oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri dan sekarang yang bersangkutan terseret dalam kasus skenario Ferdy Sambo
Menurut Heroe, Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo, pun sudah mengetahui proses kasus tersebut. Alih-alih dilanjutkan, Tony justru mengaku malah diperas oleh penyidik yang mengurus kasusnya.
Heroe mengatakan kasus itu sendiri mangkrak tanpa ada kejelasan hukum.
"Tony justru diperas oleh para oknum-oknum penyidik sebesar Rp 4,5 M," kata Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).
"Kami memohon agar Divisi Propam Polri bisa turun tangan untuk memproses kasus pemerasan ini dan juga memeriksa Wakapolda Metro Jaya yang malah mendiamkan kejadian ini padahal ia tahu secara jelas," sambung Heroe.
Perhatian publik kini menjurus pada upaya Polri untuk membersihkan lembaganya, Tony dan kuasa hukumnya berharap agar Propam polri bisa lebih baik dalam menangani aduan masyarakat dan transparan dalam proses hukum.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya