Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 31 Jan 2025, 20:25 WIB

Kasus Korupsi Pelabuhan Warnasari, Polda Banten Tetapkan Tersangka

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana.

Foto: ANTARA

SERANG– Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan Direktur Utama PT Trikencana Sakti Utama yakni BS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 yang dikelola oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri. 

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengungkapkan bahwa hasil audit BPKP Perwakilan Banten terhadap proyek yang memiliki nilai kontrak senilai 39,1 miliar rupiah itu, menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup besar akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi. 

“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten, negara mengalami kerugian sebesar 3.223.562.678,32 rupiah akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya pengurangan volume pekerjaan,” ujar Yudhis di Serang, Banten, Jumat (31/1)

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa BS tidak melaksanakan beberapa pekerjaan utama sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak. 

“Tersangka BS tidak melaksanakan beberapa pekerjaan utama, seperti lapis permukaan, lapis antara, dan lapis fondasi. Selain itu, terdapat kekurangan volume pemasangan cerucuk hingga 11.720 meter serta geotekstil separator kelas 2 sebanyak 6.957,30 meter,” ujar dia. 

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain salinan legalisasi Perda Kota Cilegon No 4 Tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal daerah ke beberapa BUMD, termasuk PT. PCM. 

Kemudian, salinan legalisasi bukti transfer dana dari Pemerintah Kota Cilegon ke PT. PCM tahun 2016 senilai 98 miliarrupiah.

Selanjutnya, dokumen kontrak pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari tahap 1 antara PT. AMKA–PT. TKSU–IDEC.KSO, dokumen pembayaran/pencairan dana proyek pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari. 

Kemudian akta pendirian dan perda pendirian PT. PCM, dan hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Banten terkait proyek ini. 

BS terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Yudhis menuturkan sebagai langkah lanjutan, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar dia.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.