Kasus Korupsi Impor Garam Terus Bergulir, Kejagung Tetapkan Sanny Tan Jadi Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi (tengah) memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam impor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Foto: antara"Tim penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas impor garam industri, yaitu SW alias ST," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dikutip dari video rilis penetapan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/11).
Sonny Tan menjadi tersangka kelima, pada Rabu (2/11) setelah Kejagungmenetapkan empat tersangka yangterdiri atas tiga tersangka dari Kementerian Perindustrian dan satu orang pihak swasta.
Keempat tersangka, yakni Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Periode 2019-2022. Kemudian, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
Kuntadi menjelaskan peran tersangka Sanny Tan dalam perkara initelah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuairencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi.
Selain sebagai direktur di PT Sumatraco Langgeng Abadi, Sanny Tan menjabat sebagai Manajer Pemasaran di PT Sumatraco Langgeng Makmur. Ia berperan telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian.
"Selaku Bendahara Asosiasi Industri Pengolahan Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan AIPGI (tersangka Frederik Tony Tanduk) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada penjabat di Kementerian Perindustrian," kata Kuntadi.
Tersangka Sanny Tan disangkakan dengan Pasal subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua primer Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan SalembaCabang Kejaksaan Agung terhitung mulai 7 November sampai dengan 26 November," kata Kuntadi.
Terkait jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, Kuntadi menyebutkan masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
Berita Terkini
- Wamensos Sebut Instrumen untuk Makan Bergizi Gratis Sudah Kuat
- BGN Sebut Hasil Uji Coba Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Secara Berkala
- Ini Klasemen Liga Inggris: Liverpool Naik Puncak, Forest Tembus Tiga Besar
- Tindak Tegas, Polda Sumut Sita 55,95 Kg Sabu-sabu
- Arah Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Selaras