Kasus Jual Konten Pornografi Lewat Telegram Dibongkar Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1).
Foto: ANTARA/Ilham KausarJAKARTA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli konten video pornografi melalui aplikasi Telegram.
"Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial RYS (29) yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan memiliki dan menyimpan produk pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Namun Ade Ary belum menjelaskan kapan tepatnya tersangka ditangkap, dia hanya menjelaskan tersangka ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Ade Ary menambahkan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan," ucapnya.
Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang diamankan, terdapat video pornografi yang menampilkan anak di bawah umur.
"Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu," kata Ade Ary.
Ade Ary juga menjelaskan terkait kasus ini rencananya bakal digelar konferensi pers pada esok hari atau Jumat (10/1).
Berita Trending
- 1 Pemerintah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat
- 2 TNI AD Telah Bangun 3.300 Titik Air Bersih di Seluruh Indonesia
- 3 Athletic Bilbao dan Barca Perebutkan Tiket Final
- 4 Program Makan Bergizi Gratis Harus Didanai Sepenuhnya Dari APBN/D
- 5 DJP Kalselteng Capai Target Penerimaan Pajak Empat Tahun Berturut-turut