Kasus Dugaan Penyuapan, Polri Serahkan Perkara AKBP Bambang Kayun ke KPK
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyerahkan perkara AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus suap, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dituntaskan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyoyang dikonfirmasi Rabu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri juga menangani kasus AKBP Bambang Kayun serupa dengan KPK.
"Perkara dimaksud juga sedang ditangani oleh Dittipikor Polri," kata Dedi.
Agar cepat dalam penuntasan perkaranya, kata Dedi, Polri bakal berkoordinasi dengan KPK dalam rangka pelimpahan perkara.
"Perkembangan akhir antara Dittipikor dan KPK sedang berkoordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Dedi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya