Kasus Dugaan Penyuapan, Polri Serahkan Perkara AKBP Bambang Kayun ke KPK
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Pertimbangan koordinasi dilakukan dalam rangka transparansi penyidikan perkara dengan objek yang sama.
"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," katanya.
KPK secara mekanisme menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Menurut Dedi, AKBP Bambang Kayun sudah menjalani proses kode etik terkait pelanggaran berat yang dilakukannya. Namun, belum diketahui apakah sidang tersebut telah menjatuhkan sanksi etik terhadapnya.
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses Kode Etik Propam," kata Dedi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya