Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Corona di Jakarta Melandai, Sementara Kasus Covid-19 di Bali Tembus 1.078 orang

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial.

Khususnya untuk usaha sektor non esensial yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini diizinkan buka dengan kapasitas karyawan/pegawai di kantor atau warung maksimal 25 persen dan mengutamakan transaksi online dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk restoran, masih diwajibkan hanya melayani pesan antar/take away dengan batasan waktu operasi hingga pukul 21.00 Wita. Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top