Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Wewenang

Kasus Bupati Halmahera Timur ke Penuntutan

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudi Erawan (kanan) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. KPK memeriksa Rudi Erawan sebagai tersangka terkait kasus suap senilai Rp 6,3 miliar pada proyek Kementerian PUPR tahun 2016.

A   A   A   Pengaturan Font

Atas perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus itu, Rudi Erawan juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

mza/Ant/AR-3

Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top