Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

KASN Terima 219 Aduan Dugaan Pelanggaran Netralitas Selama Kampanye

Foto : ANTARA/HO-Humas KASN

Agus Pramusinto

A   A   A   Pengaturan Font

"Tugas seorang penjabat kepala daerah tidak mudah, karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan, termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu pada PermendagriNomor4 Tahun2023," jelas Agus.

Bertugas Mengawasi

Keputusan bersama lima lembaga tersebut, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), KASN, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga mengamanatkan kepada kepala daerah dan penjabat kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah dan pengawasan netralitas ASN.

KASNjuga bertugasmelakukan pengawasandan evaluasi terhadappelaksanaan keputusan bersama tersebut. Menurut Agus, ada tiga hal yang harus dimiliki penjabat kepada daerah supayadapat menjaga netralitas pada sistem birokrasi.

Pertama, penjabat kepala daerah harus terbebas dari beban politik dari pihak yang mengusulkan dirinya menjadi penjabat kepala daerah. Kedua, penjabat kepala daerah tidak boleh terpengaruh dengan konflik kepentingan di daerah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top