Karyawan WFH Tak Bisa Dipecat Sepihak
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
"Kalau pegawai tidak bekerja di kantor, tapi bekerja di rumah, jangan sampai diberhentikan," katanya. Luhut juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada sektor nonesensial segera melaporkan kepada pemerintah.
Laporan bisa disampaikan melalui dinas tenaga kerja provinsi. Khusus wilayah DKI Jakarta, laporan bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta. Luhut berharap kebijakan bekerja dari rumah akan menurunkan mobilitas warga yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Mereka banyak yang bekerja di Jakarta.
"Saya juga minta dukungan Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro, dan Pangdam Jaya untuk terus mengecek tiap-tiap industri yang masih beroperasi," katanya. Ia juga minta agar keduanya tidak segan memberikan sanksi dan edukasi.
Luhut berharap ini mungkin seperti patroli untuk Kapolda Metro dan Pangdam Jaya dalam mengecek perusahaan bukan sektor nonesensial tapi masih beroperasi. Jangan segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya