Kartu Jakarta Pintar Plus Cair untuk 460.000 Penerima
Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin.
Sementara itu, terkait data yang mesti diverifikasi antara lain, domisili penerima harus di Jakarta. Penerima juga tidak memiliki kendaraan roda empat serta aset properti di atas 1 miliar rupiah.
Hal lain yang perlu diverifikasi, penerima dalam Kartu Keluarga bukan PNS, TNI/Polri, anggota MPR/DPR/DPD. Mereka juga bukan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Juga bukan pegawai tetap BUMN/BUMD.
"Pemerintah ingin menjaga dan memastikan anggaran ini tepat sasaran sehingga prinsip keadilan pada sektor pendidikan dapat diwujudkan bersama," tutur Budi. Dari jenjang SD hingga SMA/sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta jika tergolong sebagai warga tidak mampu, mereka berhak mendapatkan program ini.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya