Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan Pendidikan -- Bansos Periode Januari-April Sudah Cair

Kartu Jakarta Pintar Plus Cair untuk 460.000 Penerima

Foto : ANTARA/HO-Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah sempat tertunda, akhirnya bantuan sosial (bansos) untuk pendidikan dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama gelombang satu cair juga untuk 460.000 lebih penerima. "KJP Plus tahap satu untuk periode Januari sampai Juni dicairkan secara bertahap. Untuk Januari sampai April sudah cair," jelas Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin, Kamis.

Kemarin (13/6) cair lagi untuk dua bulan sekaligus: bulan Mei dan Juni. Hanya, pencairan bantuan dilakukan dalam beberapa tahapan. Pada tahap pertama terdiri dari dua gelombang. Menurut Budi, pencairan tahap pertama gelombang kedua untuk sebanyak 130.000 lebih penerima, belum dicairkan karena masih perlu diverifikasi ulang.

Dia berdalih, ini guna memastikan calon penerima warga Jakarta yang memang benar-benar dari golongan tidak mampu. Verifikasi ulang dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Sosial.

"Verifikasi memerlukan waktu sekitar satu bulan guna menentukan penerima tahap pertama gelombang dua. Dana diharapkan dapat cair pada bulan berikutnya agar dimanfaatkan untuk keperluan sekolah anak," tandas Budi. Dia minta maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus. Menurutnya, pemerintah berkomitmen akan terus mengawal menuju Indonesia emas tahun 2045 dari sektor pendidikan yang berkualitas.

KJP Plus diberikan khusus kepada warga Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu. Besarannya sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk SD/MI sebesar 250.000 per bulan dan SMP berumlah 300.000 per bulan. Kemudian, untuk tingkat SMA sebesar 420.000 per bulan.

Sedangkan untuk pelajar SMK senilai 450.000. Lalu untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar 300.000 per bulan. Selanjutnya, buat Lembaga Kursus Pelatihan sebesar 1,8 juta per semester.

"Kami berharap, orang tua dapat konsisten mendidik anak sejak dini agar dengan bijak mempergunakan KJP hanya untuk keperluan sekolah," harapnya. Budi menekankan, program harus tepat sasaran. Distribusinya lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Mereka harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Negeri-Swasta

Sebelumnya, Budi telah menginformasikan, Pemprov Jakarta menyebutkan bahwa bantuan sosial tahap pertama dari KJP Plus yang dicairkan pekan kedua Juni untuk Mei dan Juni. "Yang belum turun memang untuk bulan Mei dan Juni," tukas Budi.

Budi menjelaskan yang dimaksud periode KJP Plus tahap pertama tahun ini adalah Mei-Oktober. Sedangkan bansos KJP Plus untuk bulan Januari-April sudah dicairkan. Bantuan ini diberikan kepada siswa dari jenjang SD sampai SMA/SMK baik sekolah negeri maupun swasta.

Sementara itu, terkait data yang mesti diverifikasi antara lain, domisili penerima harus di Jakarta. Penerima juga tidak memiliki kendaraan roda empat serta aset properti di atas 1 miliar rupiah.

Hal lain yang perlu diverifikasi, penerima dalam Kartu Keluarga bukan PNS, TNI/Polri, anggota MPR/DPR/DPD. Mereka juga bukan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Juga bukan pegawai tetap BUMN/BUMD.

"Pemerintah ingin menjaga dan memastikan anggaran ini tepat sasaran sehingga prinsip keadilan pada sektor pendidikan dapat diwujudkan bersama," tutur Budi. Dari jenjang SD hingga SMA/sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta jika tergolong sebagai warga tidak mampu, mereka berhak mendapatkan program ini.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top