Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi - Negara Dirugikan 568 Miliar Rupiah

Karen, Mantan Dirut Pertamina Jadi Tersangka

Foto : ISTIMEWA

Karen Galaila Agustiawan

A   A   A   Pengaturan Font

Selain Karen Galaila Agustiawan, Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan, sebagai tersangka.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di BLok Basker Manta Gummy (BGM) Australia tahun 2009. Kasus itu diduga merugikan negara hingga 568 miliar rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum, menyatakan, penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 22 Maret 2018. "Selain Karen, Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan, sebagai tersangka.

Tersangka lain, yakni mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederik Siahaan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum, di Jakarta, Rabu (4/4). Rum menjelaskan penetapan Genades sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Sementara itu, penetapan Frederik sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/ F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Kejaksaan menjerat mereka menggunakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," kata Rum. Kejaksaan sebelumnya menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition Direktorat Hulu PT Pertamina sebagai tersangka. Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top