Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kapolri Terbitkan Maklumat Larang Kegiatan FPI

Foto : ANTARA/ HO.

Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani di Jakarta, Jumat (1/1/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut dia, langkah-langkah yang sudah diambil pemerintah sudah tepat karena pemerintah mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.

"Saya yakin pembubaran itu sudah tepat. Karena pemerintah mengacu berdasarkan UU dan keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia," paparnya.

Adib menyebutkan langkah yang diambil pemerintah bukan hanya berdasarkan UU tetapi lebih dari itu bahwa keputusan tersebut juga berdasarkan dari aspirasi masyarakat.

FPI dinilai tidak menyadari bahwa setiap gerakannya banyak yang bertentangan dan melanggar hokum. "Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik itu secara UU negara ataupun secara konsep-konsep syariat Islam," tegasnya. n ags/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top