Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kapolda Sulteng: Penyelundup 25 Kg Narkoba Terancam Hukuman Mati

Foto : ANTARA/Sulapto Sali

Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal (tengah) didampingi Dirnarkoba Kombes Pol. Aman Guntoro (kiri) dan (kanan) Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulteng, dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, di Palu, Selasa (30/6).

A   A   A   Pengaturan Font

PALU - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Syafril Nursal menegaskan pelaku penyelundupan 25 kilogram (Kg) narkoba yang hendak masuk ke Kota Palu, Minggu (28/6) malam, terancam hukuman mati.

"Para tersangka diancam hukuman mati," kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Syafril Nursal, dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, di Palu, Selasa (30/6).

Kapolda seperti dikutip dari Antara mengatakan, dua pelaku inisial R alias O (36) warga Palu dan M (38) warga Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang ditangkap dalam pengungkapan kasus 25 Kg sabu-sabu ini.

Dia menjelaskan, penyelundupan narkoba 25 Kg tersebut diduga dikendalikan oknum warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang saat ini berada di Negara Malaysia. "Narkoba ini diduga jaringan dikendalikan oleh warga Palu inisial S yang melarikan diri dari penjara saat gempa tahun 2018, yang saat ini tinggal di Malaysia," katanya.

Syafril menegaskan, oknum inisial S ini dipenjara karena kasus narkobayang ditangkap tahun 2018, dengan hukuman 16 tahun penjara. "Kasus ini sementara dikembangkan, kemana barang narkoba ini akan diedarkan dan siapa saja yang terlibat," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top