Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
PPKM Level 2 - Penumpang Angkutan Umum Mulai 100 Persen

Kapasitas Mal di Depok Ditingkatkan

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Wali Kota Depok, Mohammad Idris

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai buka pada malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kartu Vaksinasi

Pemkot Depok juga memperbolehkan kapasitas angkutan umum mencapai 100 persen. Berdasarkan Kepwal yang berlaku 8 - 14 Maret 2022 tersebut, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional maupun daring dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah Kota Depok dan atau pekerjaan yang bekerja di wilayah Kota Depok, wajib menunjukkan kartu vaksinasi atau scan melalui aplikasi PeduliLindungi. Perjalanan rutin ke luar wilayah Kota Depok, menyesuaikan dengan kebijakan daerah yang dituju.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top