Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
PPKM Level 2 - Penumpang Angkutan Umum Mulai 100 Persen

Kapasitas Mal di Depok Ditingkatkan

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Wali Kota Depok, Mohammad Idris

A   A   A   Pengaturan Font

Selanjutnya, kata Idris, supermarket, hypermarket, midi market, mini market, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Lalu, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Berikutnya, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain yang sejenis, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

Ketentuan lainnya kata Idris kegiatan makan dan minum di tempat umum juga terdapat pembatasan yang diberlakukan. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Begitu juga dengan restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal buka hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top