Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
“Illegal Fishing” I Kapal STS-50 Merupakan Kapal Tanpa Bendera Kebangsaan

Kapal Buronan Interpol Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selain melakukan illegal fishing, kapal STS-50 diduga melakukan pemalsuan dokumen kebangsaan kapal untuk menghindari pengawasan dan penegakan hukum.

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan illegal fishing atau Satgas 115 menangkap kapal pencuri ikan yang merupakan buronan Interpol. Kapal ini diduga kuat melakukan kejahatan lintas negara dan telah dua kali melarikan diri dari dua negara berbeda setelah ditangkap.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyebutkan penangkapan dilakukan setelah pada Kamis (5/4), Satgas 115 mendapatkan permintaan resmi dari Interpol melalui National Central Bureau (NCB) Indonesia untuk memeriksa kapal ikan STS-50 yang bergerak ke Indonesia.

Kapal STS-50 merupakan kapal ikan buruan Interpol yang juga terdaftar sebagai kapal IUU fishing dalam RFMO Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR). "KAL Simeuleu dari TNI AL menghentikannya pada Jumat (6/4) pukul 17:30 WIB ketika STS-50 berada di sekitar 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh," ungkap Susi, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Laporan Interpol menyebutkan sebelum ditangkap di Indonesia, STS-50 memiliki nama lain yaitu SEA BREEZE, Andrey Dolgov, STD No. 2, dan AIDA. Berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh Lloyd's List Intelligence (database kapal komersil), STS-50 terdaftar dimiliki oleh Marine Fisheries Corporation Company Ltd (registered owner), dan Jiho Shipping Company Limited (beneficial owner).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top