Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
“Illegal Fishing” I Kapal STS-50 Merupakan Kapal Tanpa Bendera Kebangsaan

Kapal Buronan Interpol Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

STS-50 terdaftar dimiliki Red Star Company Ltd, Dongwon Industries Company Ltd, STD Fisheries Company Ltd, dan Suntai International Fishing Company. Kapal STS-50 merupakan kapal tanpa bendera kebangsaan (stateless).

STS-50 menggunakan 8 bendera, yaitu Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia. Selain melakukan illegal fishing, kapal STS-50 diduga melakukan pemalsuan dokumen kebangsaan kapal untuk menghindari pengawasan dan penegakan hukum.

Dari informasi yang didapatkan, kapal STS-50 terakhir mengibarkan bendera Togo, namun pemerintah Togo telah menolak identitas kebangsaan kapal tersebut. Saat ini pemerintah Togo berupaya membawa Nakhoda STS-50 ke pengadilan atas dasar dugaan pemalsuan dokumen dan pemalsuan identitas.

Sebelumnya, kapal ini pernah ditahan dan diperiksa oleh pemerintah Tiongkok pada 22 Oktober 2017 sebelum melarikan diri pada hari sama. Kemudian, pada 18 Februari 2018, STS-50 ditahan dan diperiksa oleh pemerintah Mozambik di Maputo Port sebelum kembali melarikan diri di hari yang sama.

Susi menjelaskan, berdasarkan crew list yang diberikan oleh Interpol, total jumlah ABK STS-50 adalah 20 orang yang terdiri dari 14 orang ABK warga negara Indonesia (WNI) dan 6 orang kru warga negara Russia yang merupakan Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin kapal tersebut. Diduga kuat ABK WNI tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan antar negara atau paspor dan diindikasikan merupakan korban perdagangan orang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top