Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kekerasan Seksual 

Kampus Akan Bentuk Satgas

Foto : istimewa

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kampus harus terbuka dalam penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam Peluncuran Episode Merdeka Belajar 14, di Jakarta, Jumat (12/11).

"Kampus harus transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku-pelaku kekerasan seksual," ujarnya. Dia minta para korban kekerasan seksual di kampus mau buka suara.

Dia memastikan Permendikbudristek 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus akan melindungi korban. Payung hukum tersebut membuktikan pemerintah hadir melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Permendikbud PPKS bakal melindungi ratusan ribu mahasiswa maupun dosen yang ada di lingkungan kampus. Bagi masyarakat yang punya anak putri dan punya anak dalam kampus, dan semua mahasiswa yang pernah mengalami isu ini, jangan diam. Kalian harus berbicara," jelasnya.

Bentuk Satgas
Lebih jauh, Nadiem menyebut target ke depan dengan adanya Permendikbud PPKS adalah membentuk satuan tugas di perguruan tinggi negeri (PTN). Diharapkan 30 persen dari PTN sudah memiliki satgas pada Februari 2022 dan 100 persen pada Juli 2022.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top