Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kekerasan Seksual 

Kampus Akan Bentuk Satgas

Foto : istimewa

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kampus harus terbuka dalam penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam Peluncuran Episode Merdeka Belajar 14, di Jakarta, Jumat (12/11).

"Kampus harus transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku-pelaku kekerasan seksual," ujarnya. Dia minta para korban kekerasan seksual di kampus mau buka suara.

Dia memastikan Permendikbudristek 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus akan melindungi korban. Payung hukum tersebut membuktikan pemerintah hadir melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Permendikbud PPKS bakal melindungi ratusan ribu mahasiswa maupun dosen yang ada di lingkungan kampus. Bagi masyarakat yang punya anak putri dan punya anak dalam kampus, dan semua mahasiswa yang pernah mengalami isu ini, jangan diam. Kalian harus berbicara," jelasnya.

Bentuk Satgas
Lebih jauh, Nadiem menyebut target ke depan dengan adanya Permendikbud PPKS adalah membentuk satuan tugas di perguruan tinggi negeri (PTN). Diharapkan 30 persen dari PTN sudah memiliki satgas pada Februari 2022 dan 100 persen pada Juli 2022.

Adapun untuk perguruan tinggi swasta, pembentukan satgas bisa dilakukan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) masing-masing wilayah. Ini untuk mengatasi masalah sumber daya di PTS.

"Kami tetap berharap PTS membentuk sendiri, dan perguruan tinggi yang di bawah yayasan terpadu bisa membentuk satu satgas di tingkat yayasan," imbuhnya.

Dia menerangkan tujuan satgas untuk melakukan investigasi kekerasan seksual. Menurutnya, penting bagi perguruan tinggi melindungi mahasiswa, dosen, dan segenap civitas academica dari kekerasan seksual.

"Kalau tidak ada sanksi, tidak mungkin jera. Artinya, perguruan tinggi memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen. Jadi luar biasa pentingnya untuk melihat sanksi," katanya.

Nadiem mengapresiasi perguruan tinggi yang berupaya untuk transparan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Sebab mayoritas kasus kekerasan seksual di kampus justru tidak dilaporkan sehingga sulit tertangani.

"Kita akan memberikan cap jempol kepada kampus-kampus yang terbuka dalam menuntaskan investigasi, bukan yang menutup-nutupi. Ini adalah paradigma baru kita sekarang," tandasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top