Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu -- Perlu Dibentuk Perppu Agar Jadwal Pemilu dan Pilkada Tak Bertabrakan

Kampanye Mulai 28 November 2023

Foto : Istimewa

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang

A   A   A   Pengaturan Font

Masa jadwal kampanye Pemilu Serentak 2024 disepakati berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 selama 75 hari.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan, sejumlah kesepakatan antara DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"Hasil kesepakatan bersama, masa jadwal kampanye Pemilu berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, yaitu selama 75 hari," kata Junimart di Jakarta, Selasa (7/6).

Kesepakatan berikutnya, katanya, ialah terkait anggaran Pemilu 2024 yang telah disepakati sebesar 76,6 triliun rupiah. Dari total anggaran tersebut, Pemerintah akan mengalokasikan anggaran 18 triliun rupiah di tahun ini untuk pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Sedangkan soal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Junimart mengatakan saat ini lembaga pengawas pemilu itu sedang menyelenggarakan rekrutmen anggota Bawaslu sejumlah daerah.

Sementara itu, Selasa, Komisi II DPR menggelar rapat soal pembahasan peraturan KPU dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top