Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu -- Perlu Dibentuk Perppu Agar Jadwal Pemilu dan Pilkada Tak Bertabrakan

Kampanye Mulai 28 November 2023

Foto : Istimewa

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan, sejumlah kesepakatan antara DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"Hasil kesepakatan bersama, masa jadwal kampanye Pemilu berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, yaitu selama 75 hari," kata Junimart di Jakarta, Selasa (7/6).

Kesepakatan berikutnya, katanya, ialah terkait anggaran Pemilu 2024 yang telah disepakati sebesar 76,6 triliun rupiah. Dari total anggaran tersebut, Pemerintah akan mengalokasikan anggaran 18 triliun rupiah di tahun ini untuk pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Sedangkan soal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Junimart mengatakan saat ini lembaga pengawas pemilu itu sedang menyelenggarakan rekrutmen anggota Bawaslu sejumlah daerah.

Sementara itu, Selasa, Komisi II DPR menggelar rapat soal pembahasan peraturan KPU dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan dengan durasi masa kampanye selama 75 hari, KPU diharapkan dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik pemilu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah disepakati.

Puan juga berharap Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar. "Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR; sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," ujar Puan.

Terkait anggaran Pemilu 2024 yang disepakati sebesar 76,6 triliun rupiah, Puan berharap anggaran itu bisa digunakan secara efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan.

Tahapan Pemilu

Secara terpisah, Rumah Demokrasi mendukung pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait sinkronisme mekanisme dan pengadaan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"Perppu ini diharapkan dapat membuat jadwal yang tidak bertabrakan satu sama lain antara tahapan Pemilu dan Pilkada," kata Pimpinan Rumah Demokrasi, Ramdansyah.

Ramdansyah juga memberikan catatan terkait perppu tersebut agar tetap terkait tahapan Pemilu Serentak 2024 dan tidak melebar ke sejumlah isu substansi lain.

Perppu, tambahnya, dapat menyinkronkan pemilu dan pilkada yang ada dalam dua undang-undang (UU) berbeda, tetapi tidak dalam satu alur pemikiran yang terhubung dalam keserentakan pemilihan umum.

"Pembentuk Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 belum punya konsep keserentakan pemilu. Demikian pula UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sama sekali mengabaikan potensi keserentakan dengan Pilkada pada tahun 2024. Diharapkan perppu dapat menyelesaikan potensi chaos (kekacauan) ini," jelasnya.

Dia menilai penting bagi Pemerintah untuk memastikan keselarasan tahapan antara pemilu dan pilkada, terlebih apabila pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu sepakat untuk mempersingkat durasi kampanye. "Kebijakan untuk mempersingkat masa kampanye tentunya tidak boleh mengabaikan kepastian dari Pemilu," jelasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top