Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu -- Perlu Dibentuk Perppu Agar Jadwal Pemilu dan Pilkada Tak Bertabrakan

Kampanye Mulai 28 November 2023

Foto : Istimewa

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang

A   A   A   Pengaturan Font

"Perppu ini diharapkan dapat membuat jadwal yang tidak bertabrakan satu sama lain antara tahapan Pemilu dan Pilkada," kata Pimpinan Rumah Demokrasi, Ramdansyah.

Ramdansyah juga memberikan catatan terkait perppu tersebut agar tetap terkait tahapan Pemilu Serentak 2024 dan tidak melebar ke sejumlah isu substansi lain.

Perppu, tambahnya, dapat menyinkronkan pemilu dan pilkada yang ada dalam dua undang-undang (UU) berbeda, tetapi tidak dalam satu alur pemikiran yang terhubung dalam keserentakan pemilihan umum.

"Pembentuk Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 belum punya konsep keserentakan pemilu. Demikian pula UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sama sekali mengabaikan potensi keserentakan dengan Pilkada pada tahun 2024. Diharapkan perppu dapat menyelesaikan potensi chaos (kekacauan) ini," jelasnya.

Dia menilai penting bagi Pemerintah untuk memastikan keselarasan tahapan antara pemilu dan pilkada, terlebih apabila pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu sepakat untuk mempersingkat durasi kampanye. "Kebijakan untuk mempersingkat masa kampanye tentunya tidak boleh mengabaikan kepastian dari Pemilu," jelasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top