Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komisioner KPU, Viryan Azis, Terkait Penolakan Penghitungan Suara oleh Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02

"Kami Belum Selesai Menghitung, Jadi Apa yang Ditolak?"

Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari

Viryan Azis

A   A   A   Pengaturan Font

Harusnya kalau ada kecurangan langsung dilaporkan dalam rapat?

Kan begini, dari TPS, ada form C1 yang menjadi dasar untuk rekap di kecamatan. Rekap di kecamatan itu terkait dengan form C bisa jadi ada dua perlakuan. Dalam hal form C1-nya benar l, maka itu yang dijadikan dasar dilakukan rekap. Dalam hal terjadi kekeliruan mulai dari penulisan atau ada hal lain dilakukan koreksi di Form C tersebut.

Kemudian menjadi formulir di A1 di kecamatan. Dari kecamatan, ke KPU kabupaten kota menjadi DB1. Dari kabupaten kota ke provinsi menjadi DC1. Nah di setiap tahapan rekapitulasi tersebut, setiap peserta pemilu termasuk BPN berhak mengajukan saksinya. Nah, saksi itu salah satu tugasnya mendapat mandat dari peserta pemilu mengajukan berbagai hal termasuk keberatan dengan dugaaan kecurangan dengan data.

Memangnya pihak BPN belum pernah menyampaikan data dugaan pelanggaran?

Terhitung sampai hari ini, tidak ada penyampaian data yang signifikan terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana yang sering digaungkan di media.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top