Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komisioner KPU, Viryan Azis, Terkait Penolakan Penghitungan Suara oleh Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02

"Kami Belum Selesai Menghitung, Jadi Apa yang Ditolak?"

Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari

Viryan Azis

A   A   A   Pengaturan Font

Pihak BPN menuding Pemilu 2019 penuh dengan kecurangan sehingga mereka tidak menerima apa pun hasilnya. Bahkan, mereka mengancam akan menarik saksi-saksinya yang saat ini tengah mengikuti rekapnas hasil penghitungan suara dari 34 provinsi.

Untuk mengulas hal itu, Koran Jakarta mewawancarai Komisioner KPU, Viryan Azis, di Jakarta. Berikut isi wawancaranya.

Apa tanggapan Anda terkait hal itu?

Nah itu, makanya kami berpikir, hasil rekap ini kan belum selesai hingga tangga 22 Mei. Lalu apa yang mereka (BPN) tolak? Kalau misal hasil rekapnas ini, toh rekapnas saja belum selesai, masih ada beberapa provinsi yang belum selesai melakukan rekap di daerahnya. Jadi kalau hasil pemilunya mau ditolak, ditolak apanya kan belum selesai penghitungannya.

Bagaimana KPU menyikapi hal itu?

Oleh karena itu, kita berpandangan agar semua pihak memberi waktu KPU untuk bekerja sampai tanggal 22 Mei atau pada saat kami selesai menetapkan hasil Pemilu 2019. Setelah itu, bagi pihak-pihak yang berkeberatan dipersilakan untuk mengambil sikap sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU menyayangkan dengan pernyataan BPN dan Prabowo yang tidak percaya hasil pemilu?

Intinya, hasil penghitungan suara sedang berjalan. Publik bisa melihat dan menilai, semua kita kembalikan ke masyarakat. Kami komitmen mengawal suara rakyat mulai dari TPS sampai dengan rekap nasional.

Ada ancaman dari pihak BPN, saksi mereka akan ditarik juga. Tanggapan Anda?

Prinsipnya, saat ini sistem perhitungannya kan manual. Tidak lagi menggunakan Situng. Nah, kalau saksinya ditarik justru BPN akan kehilangan kesempatan untuk menyaksikan proses rekapitulasi nasional yang ada. Padahal, kami melakukan proses rekapitulasi secara terbuka dan disiarkan media nasional secara langsung. Lagi pula, jika BPN 02 berkomitmen dengan pemilu yang berintegritas, sampaikan dalam forum rapat pleno terbuka. Di situ, dugaan-dugaan kecurangan, misalnya, terkait hasil pemilu, kalau misal adakecurangan, berarti kan berbeda hasilnya. Maka, dipersilakan temuan itu disampaikan kepada kami.

Harusnya kalau ada kecurangan langsung dilaporkan dalam rapat?

Kan begini, dari TPS, ada form C1 yang menjadi dasar untuk rekap di kecamatan. Rekap di kecamatan itu terkait dengan form C bisa jadi ada dua perlakuan. Dalam hal form C1-nya benar l, maka itu yang dijadikan dasar dilakukan rekap. Dalam hal terjadi kekeliruan mulai dari penulisan atau ada hal lain dilakukan koreksi di Form C tersebut.

Kemudian menjadi formulir di A1 di kecamatan. Dari kecamatan, ke KPU kabupaten kota menjadi DB1. Dari kabupaten kota ke provinsi menjadi DC1. Nah di setiap tahapan rekapitulasi tersebut, setiap peserta pemilu termasuk BPN berhak mengajukan saksinya. Nah, saksi itu salah satu tugasnya mendapat mandat dari peserta pemilu mengajukan berbagai hal termasuk keberatan dengan dugaaan kecurangan dengan data.

Memangnya pihak BPN belum pernah menyampaikan data dugaan pelanggaran?

Terhitung sampai hari ini, tidak ada penyampaian data yang signifikan terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana yang sering digaungkan di media.

rama agusta/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top