Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tilang Elektronik l Dapat Deteksi Kendaraan Berkecepatan 250 Km/Jam

Kamera Pengawas Dapat Rekam Pengemudi yang "Main HP"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Fitur tambahan kamera e-TLE dapat mendeteksi pemakaian seat belt, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil-genap, dan batas kecepatan.

JAKARTA - Awas, bagi Anda yang sering lupa memasang sabuk pengaman dan menggunakan telepon genggam saat mengemudi, mulai hari ini, Senin (1/7), kamera pengawas dari tilang elektronik atau kamera e-TLE (electronic-traffic law enforcement) akan dapat mendeteksinya.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau e-TLE (electronic-traffic law enforcement) dengan dilengkapi empat fitur tambahan. Penambahan fitur tersebut dapat mendeteksi apa yang dilakukan pengemudi dalam mobil, di antaranya penggunaan telepon genggam saat mengemudi dan pemakaian sabuk pengaman.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, mengatakan penerapan e-TLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan lampu lalu lintas. "Yang baru fitur tambahannya adalah pemakaian seat belt (sabuk pengaman), penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil-genap, dan batas kecepatan pengemudi," kata Nasir, Minggu (30/6/).

Nasir mengatakan, tercatat 10 kamera e-TLE dengan tambahan fitur terbaru yang akan ditempatkan di 10 titik sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. "e-TLE pada dasarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018. Sementara yang akan diterapkan pada Juli 2019 adalah penambahan jumlah lokasi dan jenis pelanggaran lalu lintas yang dideteksi," jelas Nasir.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top