KAI Sumbar Ingatkan Masyarakat Tidak Buang dan Bakar Sampah di Rel Kereta
Petugas TNI/Polri meninjau kondisi rel yang terganggu akibat sampah.
Foto: ANTARA/HO-PT KAI SumbarPadang- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api karena berisiko membahayakan perjalanan kereta api.
"Jika sampah masuk ruang manfaat jalan jalur kereta api (KA) dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api," kata Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin di Padang, Sabtu.
Selain mengganggu jarak pandang masinis, suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA.
"Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api," katanya.
Ia menambahkan pembuangan sampah sembarangan juga dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.
Menurutnya untuk mengantisipasi hal tersebut, KAI Divre II Sumbar telah berkolaborasi dengan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang atau membakar sampah di sekitar jalur KA.
Sebagai langkah preventif, KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” katanya.
Selain membuang dan membakar sampah, As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1.
Aturan itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” katanya.
Berita Trending
- 1 PPG Kemenag Dibuka Maret, Berikut Kriteria Pesertanya
- 2 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Biofeedback untuk Kesehatan
- 3 Biar Tetap Jadi Tujuan Investasi, RI Semestinya Tak Gabung BRICS
- 4 Anggota DPR Sesalkan Polri Masih Ada yang Tolak Laporan Masyarakat
- 5 Basarnas evakuasi jenazah diduga WNA di tebing Uluwatu
Berita Terkini
- Ini Klasemen Liga 1: Persebaya Kalah, Persib Tetap Duduki Puncak
- Pakar BRIN Sebut Kebakaran Hutan di Los Angeles Merupakan Fenomena Anomali
- Usut Tuntas, Legislator Apresiasi Kejati Bongkar Kasus Korupsi di Dinas Kebudayaan
- Akhirnya David Moyes Resmi Kembali Latih Everton
- Tingkatkan Layanan, Pemkot Bandung Tambah Lima Dapur Penyedia Makan Bergizi Gratis