Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabinda Sulteng Jadi Penjabat Kepala Daerah Sudah Sesuai Aturan

Foto : Agus Supriyatna

Menpan RB Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

"Berdasarkan UU tersebut, ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus diisi dengan penjabat. Penjabat yang dimaksud, untuk tingkat gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati atau wali kota penjabat merupakan pimpinan tinggi pratama," ujarnya.

Menteri Tito menambahkan, dalam satu amanahnya, UU Pilkada menyatakan Pilkada dilakukan bulan November tahun 2024. Tujuannya agar ada keserentakan. Jadi, spirit dari pembuatan UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun yang sama dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Ini dilakukan agar penerapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) paralel dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Nah, selama ini praktik sudah kita lakukan, tiga kali paling tidak, 2017 Pilkada itu juga banyak penjabat dan kita lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada dan UU ASN. Kemudian yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak tahun 2020 kemarin itu lebih dari 200 penjabat," ujarnya.

Tito juga menegaskan, usulan pemilihan penjabat kepala daerah dari Kemendagri berdasarkan pada asas profesionalitas. Kemendagri sendiri terus melakukan pengawasan karena adanya kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat. Apalagi menjelang tahun pemilu. Pemilihan usulan penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor, selain dari usulan gubernur.

"Kita mempertimbangkan juga faktor-faktor yang lain. Nah kemudian ketika banyak sekali konflik kepentingan, yang paling aman itu kalau didrop dari pusat, seperti misalnya di Sultra ada satu yang dari Kemendagri. Kenapa dari Kemendagri? Kita pilih penjabat profesional, dan kita yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top