Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabinda Sulteng Jadi Penjabat Kepala Daerah Sudah Sesuai Aturan

Foto : Agus Supriyatna

Menpan RB Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Tjahjo pun lantas menjelaskan dasar hukum dari posisi Kabinda. Kata dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara, Pasal 54 Ayat (3) disebutkan bahwa Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Binda, dan Kepala Pusat adalah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. "Kabinda adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Ini sudah sesuai Pasal 201 UU Pilkada," katanya.

Menurut Tjahjo, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, diatur mekanisme pengisian penjabat kepala daerah. Mekanisme untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat kepala daerah ini diatur dalam Pasal 201 UU Pilkada.

"Dalam Pasal 201 UU Pilkada Ayat (10) dinyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur,diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara, kata Tjahjo, Pasal 201 Ayat (11) UU Pilkada menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota, diangkat penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Jadi keputusan yang dibuat Mendagri dasar hukumnya kuat dan sudah benar," ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian saat memberi arahan di acaraRapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Sulut, menegaskan, mengenai penjabat kepala daerah sudah diatur mekanismenya dalam UU Pilkada.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top