Kabar Kurang Sedap Bagi Calon Jemaah Haji RI, Ternyata Ini Alasan Kemenag Terpaksa Tolak Tambahan 10 Ribu Kuota Haji dari Arab Saudi
Foto : Antara
jemaah haji Indonesia
Begitu pula dengan haji khusus, para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.
"Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan," tutur Hilman.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi
Komentar
()Muat lainnya