Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Kurang Sedap Bagi Calon Jemaah Haji RI, Ternyata Ini Alasan Kemenag Terpaksa Tolak Tambahan 10 Ribu Kuota Haji dari Arab Saudi

Foto : Antara

jemaah haji Indonesia

A   A   A   Pengaturan Font

Bersamaan dengan itu, Kemenag harus melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

Saat masa pelunasan, Kemenag harus mengurus dokumen jamaah, seperti paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi.

"Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak," ujar Hilman.

Secara proses, kata Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022. Sementara penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air pada 3 Juli 2022.

"Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan. Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top