Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Gembira, Pemkab Bangkalan Bantu Insentif Ribuan Guru Ngaji

Foto : ANTARA/HO-Kominfo Bangkalan

Tim verifikator bantuan guru ngaji menyerahkan usulan penyaluran bantuan ke Dinas Pendidikan Pemkab Bangkalan untuk penyaluran bantuan insentif guru ngaji di wilayah itu.

A   A   A   Pengaturan Font

Bangkalan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur memberikan insentif kepada ribuan guru ngaji di wilayah itu sebagai upaya untuk membantu kesejahteraan mereka.

"Ada 4.520 orang guru ngaji yang mendapatkan bantuan insentif dari Pemkab Bangkalan," kata Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Bangkalan Mohammad Toha di Bangkalan, Jawa Timur, Jumat.

Ia menjelaskan bantuan insentif guru ngaji ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah pada guru agama yang selama ini telah membantu masyarakat memberikan pendidikan keagamaan dan baca tulis Al Quran.

Oleh karena itu, sambung Toha, Pemkab Bangkalan memberikan perhatian khusus. Salah satunya dengan memberikan bantuan insentif kepada para guru ngaji tersebut.

"Jumlahnya memang tidak seberapa banyak, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah di APBD Pemkab Bangkalan," katanya.

Hanya saja, kata Toha, insentif bantuan untuk guru ngaji tersebut tidak dinilai dari sisi jumlah, akan tetapi dari sisi kepedulian Pemkab Bangkalan terhadap para guru ngaji tersebut.

Pemberian insentif guru ngaji di kabupaten ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji.

Peraturan ini berisi 10 poin ketentuan, yakni, 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Pedoman Pemberian lnsentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji; 3. maksud dan tujuan Pemberian Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji; 4. Sasaran pemberian insentif; 5. Persyaratan penerima dan tata cara pemberian insentif kepada guru madrasah Diniyah; 6. Persyaratan penerima dan tata cara pemberian insentif kepada guru ngaji; 7. Penyaluran insentif guru madrasah niniyah dan guru ngaji; 8. Pembinaan dan pengawasan; 9. Ketentuan lain-lain; dan 10. Ketentuan penutup.

"Jadi, salah satu syarat pokok penerima bantuan yang bersangkutan benar-benar merupakan guru ngaji, memiliki santri dan ada aktivitas atau kegiatan belajar mengaji," kata Mohammad Toha, menjelaskan.

Sementara itu, total anggaran yang disediakan Pemkab Bangkalan untuk insentif guru ngaji sebesar Rp1,2 miliar lebih dengan nilai bantuan Rp230 ribu per bulan. Nilai bantuan insentif bagi guru ngaji tahun ini lebih besar dibanding 2023.

Ia menuturkan pada 2023 nilai bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan, sedangkan tahun ini Rp230 ribu.

"Meski nilainya lebih banyak, tetapi jumlah penerima lebih sedikit. Tahun lalu sebanyak 9.342 penerima, sekarang 4.520 penerima," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top