Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Upah Bisa Diambil Mulai Senin

Foto : Muhamad Ma'rup

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kabar menggembirakan bagi pekerja dan karyawan. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, memperkirakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa diambil mulai senin, (12/9). Adapun penerimanya baru pekerja atau buruh yang memiliki rekening bank Himpunan Bank Rakyat (Himbara).

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," ujar Anwar, di Jakarta, Minggu (11/9).

Dia mengatakan, sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap. Pihaknya telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun.

"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama" jelasnya.

Lebih lanjut, Anwar memastikan, proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2022 tentang BSU. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top