Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Jurnalis Perempuan Korban Perkosaan Menang Gugatan di Jepang

Foto : CHARLY TRIBALLEAU/AFP

BERI KETERANGAN I Wartawan Jepang korban perkosaaan, Shiori Ito memberikan keterangan usai Pengadilan Tokyo memenangkan gugatannya di Tokyo, Rabu (18/12).

A   A   A   Pengaturan Font

TOKYO - Pengadilan Tokyo pada Rabu (18/12) memutuskan untuk memberi ganti rugi sebesar 3,3 juta yen atau sekitar 30.000 dollar AS (sekitar 420 juta rupiah) kepada Shiori Ito, seorang jurnalis yang menggugat seorang mantan reporter televisi yang melakukan pemerkosaan terhadapnya. Kasus pemerkosaan itu menjadi terkenal setelah gerakan #MeToo untuk mendukung Ito meluas di Jepang.

Pengadilan mengatakan Ito dipaksa melakukan hubungan seksual tanpa alat kontrasepsi saat tidak sadar dan mabuk berat. "Kami mengakui bahwa penggugat menderita karena kejadian ini dan panik sampai sekarang," kata pengadilan.

Kasus perdata itu menjadi berita utama di Jepang dan luar negeri, karena selama ini sangat jarang bagi korban perkosaan untuk melaporkan kejahatan yang menimpanya ke polisi. Menurut survei pemerintah tahun 2017, hanya empat persen wanita yang menjadi korban pemerkosaan yang melapor.

Ito, 30 tahun, telah menjadi simbol keterbukaan dengan gerakan #MeToo di Jepang, dalam melawan tindak pelecehan seksual dan kekerasan.

Dia menuntut ganti rugi sebesar 11 juta yen atau 100.000 dollar AS dari Noriyuki Yamaguchi, mantan reporter televisi yang memiliki hubungan dekat dengan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe. Yamaguchi dituduh telah memperkosanya setelah mengundang Ito makan malam untuk membahas peluang kerja pada 2015.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top