Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Krisis di Myanmar

Junta Vonis 3 Tahun Penjara Turnell dan Suu Kyi

Foto : Twitter

Sean Turnell

A   A   A   Pengaturan Font

YANGON - Pengadilan junta Myanmar pada Kamis (29/9) memvonis seorang ekonom asal Australia tiga tahun penjara. Selain itu pengadilan juga menjatuhkan tambahan hukuman 3 tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi, kata seorang narasumber kepada kantor berita AFP.

Keduanya ditahan sejak kudeta pada Februari tahun lalu ketika militer menggulingkan pemerintah Suu Kyi, di mana Sean Turnell menjadi penasihatnya.

"Sean Turnell, Aung San Suu Kyi dan tiga orang lainnya, masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Rahasia Resmi," kata narasumber itu, seraya menambahkan bahwa Suu Kyi akan mengajukan banding atas vonis ini.

Suu Kyi sebelumnya telah dijatuhi hukuman karena tuduhan korupsi dan sejumlah tuduhan pidana lainnya oleh pengadilan tertutup. Sedangkan Turnell menghadapi kasus pelanggaran lain di bawah undang-undang imigrasi negara itu, yang menurut narasumber itu sedang berlangsung.

Turnell, 76 tahun, ditahan saat berada di tengah-tengah sesi wawancara telepon dengan BBC tak lama setelah kudeta 2021. "Saya baru saja ditahan saat ini, dan mungkin didakwa dengan sesuatu, saya tidak tahu apa itu, bisa apa saja tentunya," kata Turnell kepada BBC saat itu.

Pada Agustus lalu, dia mengaku tidak bersalah karena melanggar UU rahasia negara era kolonial selama persidangannya di pengadilan junta di ibu kota Naypyidaw. Ia terancam hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Rincian yang tepat atas dugaan pelanggaran Turnell belum dipublikasikan, meskipun televisi pemerintah mengatakan dia memiliki akses ke informasi rahasia keuangan negara dan telah mencoba melarikan diri dari negara itu.

Reaksi Canberra

Vonis hukuman bagi Turnell memicu reaksi cepat dari pemerintah Australia, dengan kantor kementerian luar negeri di Canberra menyatakan menolak vonis itu dan menuntut junta agar segera membebaskannya.

"Ekonom itu diadili di pengadilan tertutup dan pejabat Australia telah melakukan setiap upaya untuk menghadiri persidangan putusan itu, tetapi ditolak aksesnya," ucap Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong.

"Kami dengan segala upaya akan terus mengambil setiap kesempatan untuk mengadvokasi Profesor Turnell hingga ia kembali ke keluarganya di Australia," imbuh Menlu Wong.

Organisasi hak asasi manusia juga mengutuk vonis hukuman terhadap Turnell tersebut. "Hukuman tersebut menunjukkan bahwa junta tidak memiliki keraguan tentang status paria internasional mereka," ucap Elaine Pearson, direktur Asia di Human Rights Watch.

"Tindakan bersama dari komunitas internasional diperlukan untuk mengubah situasi hak asasi manusia di negara ini," imbuh Pearson. AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top