Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kudeta di Myanmar

Junta Akan Adili Suu Kyi Karena Korupsi

Foto : AFP

Tuntut Pembebasan Suu Kyi l Seorang demonstran memegang poster bergambar Aung San Suu Kyi saat terjadi aksi protes menentang kudeta militer pada 15 Februari lalu. Pengacara Suu Kyi pada Jumat (17/9) melaporkan bahwa junta di Myanmar menambah tuntutan hukum terhadap kliennya dengan mengadili pemimpin terguling Aung San Suu Kyi karena kasus korupsi.

A   A   A   Pengaturan Font

YANGON - Junta Myanmar akan mengadili pemimpin terguling Aung San Suu Kyi karena korupsi. Informasi itu disampaikan pengacaranya pada Jumat (17/9) seraya menerangkan bahwa sejumlah kasus yang sedang diperkarakan terhadap kliennya, bisa membuatnya mendekam di penjara selama beberapa dekade.

"Suu Kyi akan menghadapi persidangan baru atas empat tuduhan korupsi yang dimulai pada 1 Oktober di Ibu Kota Naypyidaw," kata pengacara Khin Maung Zaw.

Suu Kyi telah berada di bawah tahanan rumah sejak pemerintahan Liga Nasional untuk Demokrasi (National League for Democracy/NLD) digulingkan oleh militer dalam kudeta pada Februari lalu. Kudeta itu kemudian memicu pemberontakan massal dan tindakan represi yang amat brutal terhadap perbedaan pendapat.

Peraih Nobel berusia 76 tahun itu saat ini sedang diadili karena melanggar aturan pembatasan virus korona selama kampanye pemilu yang dimenangkan NLD tahun lalu, mengimpor walkie talkie ilegal dan tindak pidana penghasutan. Sementara setiap dakwaan korupsi terhadapnya diancam hukuman maksimal 15 tahun.

"Persidangan terbaru merupakan bagian dari rencana junta untuk mengeluarkannya (Suu Kyi) dari percaturan politik," kata Manny Maung, seorang peneliti di Human Rights Watch. "Menyeret proses hukum sementara Suu Kyi dikurung di lokasi yang tidak diketahui akan berdampak pada kemampuan NLD untuk bangkit kembali dan mempersulit pendukungnya untuk bersatu," imbuh Maung.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top