Jumlah dan Gaji Staf Ahli di BUMN Dibatasi
Foto : Istimewa
Staf Ahli Menteri BUMN, Arya Sinulingga
Adapun masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Staf ahli juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lainnya.
Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN cq Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.bud/E-9
Baca Juga :
Brand Air Minum Lokal Sasar Pasar Atlet Muda
Komentar
()Muat lainnya