Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jumlah dan Gaji Staf Ahli di BUMN Dibatasi

Foto : Istimewa

Staf Ahli Menteri BUMN, Arya Sinulingga

A   A   A   Pengaturan Font

Ia menambahkan dalam surat edaran itu juga membatasi nilai gaji yang tidak boleh lebih dari 50 juta rupiah.

"Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan," kata Arya.

Dalam surat edaran itu disebutkan, Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

Kemudian staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Selanjutnya dalam surat itu juga menyebutkan, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya 50 juta rupiah per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top