Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jumlah dan Gaji Staf Ahli di BUMN Dibatasi

Foto : Istimewa

Staf Ahli Menteri BUMN, Arya Sinulingga

A   A   A   Pengaturan Font

xJAKARTA- Kementerian BUMN membatasi jumlah dan gaji staf ahli di perusahaan milik negara agar lebih transparan dan akuntabel.

Pembatasan staf ahli itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN.

"SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan dan akuntabel menjadi transparan dan akuntabel. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN ada staf ahli yang sampai 11-12 orang," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin (7/9).

Ia mengatakan beberapa BUMN dengan jumlah staf ahli yang terbilang relatif banyak di antaranya PLN, Inalum, dan Pertamina.

"Contoh di PLN dulu itu belasan, di Pertamina, di tempat lain juga. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri," kata Arya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top