Judi "Online" Merupakan Penipuan yang Harus Diberantas
Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Masyarakat Indonesia harus memahami bahwa judi online merupakan salah satu jenis penipuan yang menyengsarakan rakyat sehingga harus diberantas.
Masyarakat Indonesia harus memahami bahwa judi online merupakan salah satu jenis penipuan yang menyengsarakan rakyat sehingga harus diberantas.
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa masyarakat Indonesia perlu memahami bahwa judi online di Indonesia merupakan salah satu jenis penipuan atau scam yang menyengsarakan rakyat sehingga perlu diberantas.
Pemahaman itu diperlukan oleh masyarakat agar pemberantasan judi online bisa sepenuhnya terealisasi di Indonesia karena telah terbukti menyengsarakan rakyat.
"Jadi judi online itu scam, judi online Ini adalah penipuan terbesar terhadap rakyat Indonesia. Karena bagaimana bisa dari uang Rp50.000 jadi Rp1 miliar dari judi. Mungkin gak? Kan gak mungkin," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
Agar penipuan kepada masyarakat ini tidak semakin menyebar, maka konten-konten judi daring di ruang digital Indonesia ditangani dan diputus aksesnya oleh Kementerian Kominfo.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya