Jual Beli Jabatan Pemerintah Daerah
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra
KPK juga menetapkan Gatot sebagai tersangka. Kasus Sunjaya menambah deretan kepala daerah yang pernah terjerat perkara jual beli jabatan, seperti Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka jual beli jabatan pada Desember 2016. Sri Hartini diduga menerima suap terkait dengan promosi jabatan dalam pengisian susunan organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah.
Kemudian, Bupati Nganjuk Taufiqurrachman pada 25 Oktober 2017. Dia diduga menerima suap sebesar 298 juta terkait mutasi jabatan Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk. Setelah itu, ada Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, pada awal Februari 2018 bersama Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyowati.
KPK menduga Inna menyuap Nyono agar bisa menjadi pejabat definitif. Ternyata jauh sebelumnya, KPK memang sudah memperkirakan bahwa modus jual beli jabatan terjadi hampir di 90 persen daerah seluruh Indonesia.
Modus yang digunakan pun beragam. Untuk bupati petahana, kata Pahala, modusnya menggunakan kepala-kepala dinasnya sebagai tim sukses. Begitu juga dari pemerintah, Mendagri Tjahjo Kumolo pada akhir April lalu mengingatkan bahwa sejumlah area rawan korupsi yang bisa menjerumuskan kepala daerah adalah jual beli jabatan.
Tapi, sinyal peringatan dari Mendagri seperti tidak didengar kepala daerah. Masyarakat harus melakukan sesuatu, paling tidak langkah konkret untuk menyelamatkan para kepala daerah yang masih baik dan ingin memajukan daerahnya. Masih banyak kepala daerah yang begitu bersemangat dan punya ide-ide visioner untuk berbuat demi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan daerahnya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya