Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024 -- Mantan Ketua MK Tegaskan Presiden Dua Periode Tidak Bisa Jadi Cawapres

Jokowi Tegaskan Wacana Cawapres Bukan dari Dirinya

Foto : istimewa

Presiden Joko Widodo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyebut ramainya wacana mengenai ia diusulkan menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilu 2024 bukan berasal dari dirinya.

"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," kata Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (16/9).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut setelah polemik wacana presiden dua periode yaitu Joko Widodo bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang ramai di media massa. "Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" ungkap Presiden.

Perbincangan soal Presiden Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres. Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.

Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK. Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.

Pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui "chat" whatsapp, bukan dalam forum resmi, "door stop" apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu.

Dalam keterangan ini, MK hanya menyebut bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan mereka. Sehingga, MK tidak memberi penjelasan lanjutan apakah memang di konstitusi presiden dua periode bisa jadi cawapres atau tidak.

Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.

Kedepankan Kepatutat

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menanggapi polemik wacana presiden dua periode bisa menjadi cawapres yang ramai di media massa.

"Biasa saja, namanya juga wacana. Yang nggak boleh itu saya sama Pak Jokowi. Karena saya tidak menjadi calon," kata Hasto ketika ditanya mengenai pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) seusai mengisi kuliah umum di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis petang.

Menurut dia, prinsip-prinsip politik itu adalah bagaimana mengedepankan kepatutan, namun demikian yang paling penting dari pada itu adalah bagaimana memenuhi harapan rakyat. "Jadi, kita tangkap dulu harapan rakyat bagaimana. Yang terpenting bagaimana negara ini maju, kemudian menjadi pemimpin, dan disegani di antara bangsa-bangsa lain di dunia," tegasnya di Gedung Rektorat Unram.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top