![Jokowi Tegaskan Wacana Cawapres Bukan dari Dirinya](https://koran-jakarta.com/images/article/jokowi-tegaskan-wacana-cawapres-bukan-dari-dirinya-220916223447.jpeg)
Jokowi Tegaskan Wacana Cawapres Bukan dari Dirinya
![Jokowi Tegaskan Wacana Cawapres Bukan dari Dirinya](https://koran-jakarta.com/images/article/jokowi-tegaskan-wacana-cawapres-bukan-dari-dirinya-220916223447.jpeg)
Presiden Joko Widodo
Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".
Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.
Kedepankan Kepatutat
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menanggapi polemik wacana presiden dua periode bisa menjadi cawapres yang ramai di media massa.
"Biasa saja, namanya juga wacana. Yang nggak boleh itu saya sama Pak Jokowi. Karena saya tidak menjadi calon," kata Hasto ketika ditanya mengenai pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) seusai mengisi kuliah umum di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis petang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya