Jokowi Perintahkan Segera Bangun Sekolah dan Rumah Sakit di IKN
Presiden Jokowi memberi arahan pada rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju terkait realisasi pembangunan hunian bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri di Ibu Kota Nusantara (IKN), di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Foto: ANTARA/Biro Pers Setpres/RusmanJAKARTA - Wakil Ketua Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Dhony Rahajoe mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar pembangunan sarana dan prasarana pendidikan serta kesehatan seperti sekolah dan rumah sakit segera dibangun di IKN, Kalimantan Timur.
"Untuk pendidikan, ini juga ada arahan dari Presiden untuk mempercepat pembangunan sekolah," kata Dhony Rahajoe setelah rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/4).
Dhony mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan untuk mempercepat penyelenggaraan sekolah unggul dan berkualitas di IKN.
Di sektor kesehatan, kata Dhony, dalam waktu dekat akan terpilih proyek rumah sakit unggul yang akan dibangun. Dia menyebut pada Mei 2023, sudah ada kepastian mengenai rumah sakit yang akan dibangun pertama kali di IKN.
"Ada beberapa rumah sakit yang sudah berminat dan segera kita umumkan. Mudah-mudahan di Mei 2023 sudah ada yang terpilih RS unggul yang harus ada kerja samanya dengan internasional," kata Dhony.
Lebih lanjut, Dhony menjelaskan pemerintah juga akan menerapkan program kerja sama dengan investor melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan biaya pendanaan yang rasional.
"Kita akan buka di mana dalam FS (Feasibility Studies/Uji Kelayakan) nanti kita akan melihat cost of fund yang rasional yang bisa kita jadikan patokan untuk melanjutkan program yang dilakukan investor melalui KPBU," kata dia.
Dhony menuturkan proyek KPBU di IKN saat ini tidak hanya diminati investor dalam negeri, namun juga internasional.
"Di mana pada bulan Mei mendatang Otorita IKN akan melakukan roadshow, untuk menawarkan pada investor di luar negeri mengenai proyek KPBU," kata Dhony.
Pemerintah, kata Dhony, juga memiliki landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang investasi dan PP tentang kemudahan berusaha, perizinan dan fasilitas penanaman modal, untuk memfasilitasi investor di IKN.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Ayo Dukung Penguatan EBT, Irena Jadikan Asean sebagai Prioritas Percepatan Transisi Energi
- 2 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 3 Cegah Penularan, Pemprov Jatim Salurkan 7.000 Dosis Vaksin PMK ke Pacitan
- 4 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
Berita Terkini
- The Weeknd dan Sederet Selebriti Sumbang Dana Besar untuk Penanganan Kebakaran LA
- PLN IP Kembangkan PLTS Terapung 50 MW di Danau Singkarak
- Oxfam Kecam 'Oligarki Aristokrat' Jelang Forum Davos
- Indonesia Resmi Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di BEI
- Bali, Provinsi dengan Angka Kemiskinan Terendah di Indonesia